Kegiatan Medical Check Up PT MRIA

Pencegahan dan Penanggulangan TBC
di PT Maleo Rachma Indo Abadi

Mewujudkan Tempat Kerja Sehat dan Bebas Tuberkulosis

PT Maleo Rachma Indo Abadi telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan dan keselamatan para pekerjanya melalui program pencegahan dan penanggulangan Tuberkulosis (TBC). Program ini dirancang untuk memastikan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari ancaman penyakit menular seperti TBC. Sebagai bagian dari inisiatif ini, perusahaan telah mengikuti kegiatan sosialisasi pedoman pemberian penghargaan program penanggulangan TBC di tempat kerja yang diselenggarakan secara online pada hari Selasa, 30 Juli 2024, oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan.

Meningkatkan Kesadaran dan Pencegahan TBC

Penyakit TBC masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat yang signifikan di Indonesia, termasuk di lingkungan kerja. PT Maleo Rachma Indo Abadi, sebagai perusahaan yang peduli terhadap kesejahteraan karyawannya, telah mengambil langkah proaktif dalam mencegah penyebaran TBC di tempat kerja. Program pencegahan yang akan dan telah diterapkan oleh perusahaan ini meliputi:

  1. Skrining Kesehatan Rutin: Melaksanakan pemeriksaan kesehatan berkala untuk mendeteksi gejala TBC sejak dini, sehingga penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
  2. Edukasi dan Pelatihan: Memberikan edukasi kepada seluruh karyawan mengenai gejala, pencegahan, dan penanganan TBC. Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran serta memastikan bahwa setiap karyawan memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengidentifikasi dan melaporkan kasus TBC.
  3. Fasilitas Kesehatan di Tempat Kerja: Penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai dan akses ke layanan medis bagi karyawan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut atau pengobatan, bekerjasama dengan fasilatas kesehatan.
  4. Pengembangan Kebijakan: Mengembangkan kebijakan internal yang mendukung pencegahan dan penanggulangan TBC, termasuk kebijakan cuti sakit dan perlindungan bagi karyawan yang terkena TBC.

Penghargaan dari Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker

Pada tanggal 30 Juli 2024, PT Maleo Rachma Indo Abadi berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker. Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan pedoman pemberian penghargaan kepada perusahaan yang memiliki program penanggulangan TBC yang efektif di tempat kerja. Kegiatan ini diadakan secara online dan dihadiri oleh berbagai perusahaan dari seluruh Indonesia. Dalam kegiatan ini, PT Maleo Rachma Indo Abadi berkesempatan untuk berdiskusi tentang program penanggulangan TBC yang telah diterapkan. Hal ini menjadi kesempatan berharga untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik dengan perusahaan lain serta mendapatkan masukan dari para ahli dan regulator.

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 memberikan apresiasi kepada perusahaan yang memiliki program penanggulangan TBC yang berkelanjutan dan efektif. Penghargaan ini tidak hanya menjadi pengakuan terhadap upaya yang telah dilakukan oleh perusahaan tetapi juga mendorong perusahaan lain untuk mengimplementasikan program serupa guna menciptakan tempat kerja yang lebih sehat dan produktif.

Dampak Positif bagi Karyawan dan Perusahaan

Program pencegahan dan penanggulangan TBC yang diterapkan oleh PT Maleo Rachma Indo Abadi telah memberikan dampak positif yang signifikan. Karyawan merasa lebih aman dan dihargai karena perusahaan menunjukkan kepedulian terhadap kesehatan mereka. Selain itu, program ini juga membantu meningkatkan produktivitas kerja dengan mengurangi absensi yang disebabkan oleh penyakit menular. Dengan mengikuti pedoman yang disosialisasikan oleh Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, PT Maleo Rachma Indo Abadi terus berkomitmen untuk meningkatkan standar kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam upaya bersama melawan penyebaran TBC di Indonesia.

Dasar Hukum

Adapun dasar hukum terkait Pencegahan dan Penanggulangan di tempat kerja di PT Maleo Rachma Indo Abadi adalah:

  1. Undang Undang No 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja
  2. Undang Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan
  3. Peraturan Presiden No. 67 tahun 2021, tentang Penanggulangan Tuberkulosis
  4. Permenaker No.13 Tahun 2022, tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja
  5. Permenakertrans No. 02 tahun 1980, tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
  6. Surat Keputusan Direksi PT Maleo Rachma Indo Abadi No. KBJ/MRIA/03, tentang Kebijakan Pencegahan Penanggulangan HIV/AIDS, Kebijakan penyalahgunaan Obat-obatan dan alkohol, serta Kebijakan Pencegahan dan Penangulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja
  7. Prosedur No. SOP-HSE/MRIA/19, tentang Pencegahan dan Penanggulangan TBC

PT Maleo Rachma Indo Abadi telah membuktikan bahwa program pencegahan dan penanggulangan TBC yang efektif tidak hanya memberikan manfaat bagi karyawan tetapi juga bagi perusahaan secara keseluruhan. Melalui partisipasi dalam kegiatan sosialisasi dan penerapan pedoman yang telah diberikan, perusahaan ini berharap dapat meraih penghargaan atas upayanya dalam menciptakan tempat kerja yang sehat dan bebas dari TBC. Lebih dari itu, PT Maleo Rachma Indo Abadi berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkontribusi dalam membangun lingkungan kerja yang lebih baik untuk masa depan.